"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fitra Rahmadani alias Doyok dengan pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Eri Yudianto dalam persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2013).
Ekspresi murung tanpa senyum terlihat dari wajah Doyok. JPU menyatakan, Doyok bersalah mlakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan orang matinya seseorang, sebagaimana diatur Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP. Terdakwa juga dinyatakan terjerat pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP karena bersama-sama mengakibatkan luka pada orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang kita tunda tanggal Rabu depan, 8 Mei 2013, dengan agenda pengajuan pembelaan. Sidang ditutup," kata Hariono.
Pengacara terdakwa, Rivaldi Guci, menyatakan keberatannya karena hakim tidak menyatakan peran dari masing-masing pelaku. Peran Fitra sendiri, menurut Rivaldi, tak lebih dari sekedar melukai tangan salah satu korban bernama Faruk. Pledoi akan disiapkan untuk Rabu depan.
"Hakim tadi tidak menjelaskan peran dari masing-masing yang menyebabkan meninggalnya korban. Fitra betul melakukan terhadap saudara Faruk yang mengakibatkan luka di tangan. Tapi Fitra tidak melukai atau membunuh korban (Alawy). Tidak ada satupun saksi yang menyatakan Fitra melakukan itu," terang Rivaldi usai persidangan.
Rivaldi juga menyatakan keheranannya terkait barang bukti arit yang dihadirkan di persidangan. Ada dua bukti arit yang tercantum dalam BAP. Hanya ada satu arit yang ditunjukkan di muka hakim, yaitu arit untuk menusuk korban tewas Alawy. Namun terdakwa dan saksi tidak menunjukkan bahwa arit itu dipegang terdakwa. Sementara satu arit lagi keberadaannya masih misterius.
"Visum et repertum tidak menunjukkan bahwa arit itu (yang ditunjukkan di muka hakim) dipegang Fitra," ucap Rivaldi membela kliennya.
(dnu/gah)