Sekwan DPRD Sulsel Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi
Rabu, 13 Okt 2004 11:31 WIB
Makassar - Sekretaris Dewan (sekwan) DPRD Sulawesi Selatan Syamsuddin kembali diperiksa Polda Sulsel dalam kasus dugaan korupsi APBD tahun 2003 sebesar Rp 18,23 miliar. Namun, dalam pemeriksaan kali ini, Syamsuddin sudah dalam status tersangka.Syamsuddin yang mengenakan stelan safari berwarna coklat datang ke Mapolda Sulsel, Jl. Perintis Kemerdekaan, Makassar, di dampingi 2 pengacara Julianto dan Jaswadi, Rabu (13/10/2004) pukul 10.00 Wita. Setibanya di Mapolda, wartawan yang sudah menunggu sejak pagi langsung mencecar dengan sejumlah pertanyaan. Namun, Syamsuddin tidak mau menjawab."No comment," ujarnya singkat sambil bergegas menuju ruang pemeriksaan. Pemeriksaan kasus ini dilakukan di ruang kanit 2 tipikor Reskrim Polda Sulsel yang berada di lantai 2 gedung Mapolda. Dan pemeriksaan langsung dipimpin ketua tim penyidik AKP Rivai. Sementara di tempat terpisah, 2 kelompok mahasiswa yakni BEM Universitas Muhammadiyah Makassar dan BEM IAIN Alauddin melakukan aksi di depan kampus masing-masing yang terletak di jalan Sultan Alauddin, Makassar. Mereka menuntut Polda Sulsel serius dalam mengangani kasus dugaan korupsi ini.Selain Syamsuddin, pihak Polda Sulsel sedikitnya sudah memeriksa 12 mantan anggota DPRD Sulsel. Namun, hingga kini baru Syamsuddin yang dijadikan tersangka.
(ton/)











































