"Tidak ada alasan hukum satupun yang memberikan peluang untuk tidak dieksekusinya Pak Susno," kata Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosein kepada wartawan di kantornya, Jalan Rambai, Jakarta Selatan, Rabu (1/5/2013).
Menurutnya alasan pihak Susno yang mempermasalahkan nomor perkara putusan tidak bisa membatalkan hukuman. Halius mengungkapkan membaca putusan pengadilan haruslah secara utuh dari awal sampai akhir, bukan cuma nomor putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Halius meminta agar Kejaksaan Agung terus mengejar Susno sampai bisa dieksekusi. Karena kejaksaan bertugas melaksankan UU, menurutnya saat ini sudah ada titik terang dalam mencari Mantan Kabareskrim ini.
"Kita mendorong kejaksaan untuk tetap mendorong eksekusi. Lambat ditemukan ini kan proses, mohon sabar lah," kata Halius.
Susno mangkir dari eksekusi jaksa di rumahnya di Dago Bandung Rabu (24/4). Susno dieksekusi terkait putusan Mahkamah Agung yang memvonis pidana 3,5 tahun atas kasus korupsi pengamanan pilkada Jawa Barat 2008 dan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL).
Susno sudah dinyatakan sebagai buron oleh Kejaksaan. Kejaksaan pada Minggu (28/4) malam mendatangi rumah Susno di Jakarta dan Cinere Depok, namun Susno tidak berada di sana.
(slm/ndr)