"Kasihan sama Pak Djoko kalau cara-cara itu dilakukan yang rugi Pak Djoko. Pak Djoko harusnya berpikir ulang tentang lawyer-lawyer itu. Jangan membangun sensasi tidak penting yang merugikan kliennya," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (30/4/2013) malam.
Bambang mengatakan setiap tersangka memang memiliki hak untuk mneyampaikan nota keberatannya. Namun, hendaknya keberatan tersebut disampaikan dengan terhormat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bambang, argumen-argumen yang dilancarkan kuasa hukum Djoko di pengadilan merupakan argumen yang sering kali diucapkan sebelumnya. Bahkan cenderung melakukan penghakiman bahwa tim pengacara yang selalu benar.
"Contoh saksi mahkota, sebagian lawyer sudah ungkapkan di sidang Jacob dan Kosasih. Jadi menurut kami sebagian besar argumen yang diajukan tidak ada yang genuine. Bahkan cenderung melakukan penghakiman seolah-olah tim lawyer yang benar," tambahnya.
(rna/rmd)