"Pasal 32 ayat 2 UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Akil Mochtar saat membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (30/4/2013).
Pasal dimaksud berbunyi pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. Putusan ini atas permohonan Muntholib, warga RT 5/8 Desa Sawunggaling, Wonokromo, Kota Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akta kelahiran adalah yang sangat penting. Dengan adanya akta kelahiran seseorang mendapat pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum karena dirinya telah tercatat oleh negara," demikian pendapat MK.
(vid/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini