"Apa artinya sebuah bendera kalau itu bukan bendera negara atau bangsa? Itu baru penting, baru punya identitas," kata Akil kepada wartawan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2013).
Akil menambahkan secara substansi qanun bendera Aceh dalam prosedurnya tidak bermasalah. Namun substansi dari bendera tersebut yang menurut Mochtar perlu dibicarakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Mochtar menyebutkan qanun bendera Aceh bisa digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh pihak tertentu yang merasa dirugikan atau tidak setuju. Penggugatnya haruslah warga provinsi DI Aceh.
"Asal dia penduduk provinsi Γceh (bisa menggugat ke MA)," tutup Mochtar.
Sebelumnya, Gubernur DI Aceh Zaini Abdullah menemui Mochtar untuk konsultasi atas kontroversi qanun bendera Aceh. Hal ini dilatarbelakangi belum adanya persepsi yang sama antara Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat.
(vid/asp)