Uji Materi Qanun Bendera Aceh ke MA, Bukan ke MK

Uji Materi Qanun Bendera Aceh ke MA, Bukan ke MK

- detikNews
Selasa, 30 Apr 2013 17:50 WIB
Akil Mochtar (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menilai polemik qanun bendera Aceh harus segera diakhiri. Namun hal itu harus diselesaikan di tingkatan Mahkamah Agung (MA).

"Apa artinya sebuah bendera kalau itu bukan bendera negara atau bangsa? Itu baru penting, baru punya identitas," kata Akil kepada wartawan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2013).

Akil menambahkan secara substansi qanun bendera Aceh dalam prosedurnya tidak bermasalah. Namun substansi dari bendera tersebut yang menurut Mochtar perlu dibicarakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau cuman bendera pemerintahan Aceh, kenapa diributin?" ujar Akil.

Namun Mochtar menyebutkan qanun bendera Aceh bisa digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh pihak tertentu yang merasa dirugikan atau tidak setuju. Penggugatnya haruslah warga provinsi DI Aceh.

"Asal dia penduduk provinsi Γ€ceh (bisa menggugat ke MA)," tutup Mochtar.

Sebelumnya, Gubernur DI Aceh Zaini Abdullah menemui Mochtar untuk konsultasi atas kontroversi qanun bendera Aceh. Hal ini dilatarbelakangi belum adanya persepsi yang sama antara Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat.

(vid/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads