Dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (30/4/2013), Kepala Satnarkoba Polresta Medan Komisaris Polisi Dony Alexander menyatakan ketiga tersangka yang diamankan itu masing-masing ZK (23), AM (25) yang merupakan warga Medan, serta ZF (25) warga Dusun Ulee Matang, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Aceh. Sementara seorang lainnya yang berinisial AB kini dinyatakan buron.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan terhadap dua ZK (23) dan ZF (25) di Jalan Gaperta Gg Swakarsa. Dalam penangkapan yang berlangsung pada Senin (29/4/2013) ini berhasil diamankan barang bukti alat hisap dan sisa sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pemeriksaan terhadap AM, dia mengaku masih ada narkoba di rumahnya, dan berhasil ditemukan lagi beberapa bungkus narkoba jenis sabu," kata Doni saat memberikan keterangan di lokasi penggerebekan di rumah AM, di Komplek Johor Indah Permai I Blok F nomor 21, Jalan Karya Wisata, Medan.
Di rumah ini, polisi menemukan beberapa bungkus sabu-sabu yang disimpan di bagian asbes rumah. Yakni 3 bungkusan yang berat seluruhnya 150 gram, serta satu bungkus lagi dengan berat 1.000 gram. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dalam penangkapan ini yakni, sabu seberat 1.650 gram atau 1,6 kilogram sabu, 1 timbangan digital, 3 bungkus plastik, 2 sendok, 1 Yamaha Mio BK 5798 AAD, 1 bong dan mancis.
Disebutkan Dony, berdasarkan pengakuan tersangka AM, narkotika itu diperoleh dari AB yang kini dinyatakan buron. Barang terlarang itu berasal dari Aceh.
(rul/try)