"Sekitar 5, 9, 10 (sampai) 60 juta termasuk tunjangan," kata Winantuningtyas, di KPK, Jl HR rasuna Said, Jakarta, Selasa (30/4/2013).
Menurut Winantuningtyas, penghasilan Rp 6 juta perbulan itu termasuk tunjangan yang Luthfi terima. Sedangkan gaji pokoknya sekitar Rp 4,2 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Winantuningtyas menambahkan, ia menjelaskan pada penyidik terkait semua penghasilan yang diterima Luthfi selama dua periode menjabat sebagai anggota dewan. Mantan presiden PKS itu kerap menerima uang honorarium saat dirinya menjadi anggota Panitia Kerja (Panja) RUU.
"Selain gapok beliau juga menerima honorarium yang terkait kegiatan kalau beliau menjadi anggota panja RUU itu juga ditanya. Kegiatan-kegiatan yang lainlah itu juga ada honorariumnya," ujarnya.
Winanuningtyastiti juga menyerahkan dokumen pada KPK terkait dengan aturan penerimaan gaji Anggota DPR. Seperti diketahui, Luthfi pernah menjadi anggota DPR Komisi I. Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dugaan suap kuota impor daging, Luthfi berhenti dari kegiatannya di Senayan dan fokus untuk menjalani proses hukumnya.
(rna/fjr)