Sebagaimana dikutip dari tanda terima daftar bakal calon yang dipublikasikan oleh KPU, Selasa (30/4/2013), Susno Duadji melengkapi seluruh berkas persyaratan sebagaimana ketentuan KPU. Ada yang menarik, Susno juga menyertakan formulir bahwa dirinya tak pernah dipidana.
Formulir itu disebut sebagai Model BB-1 yaitu surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Termasuk Susno tak menyerahkan Bukti Surat Kabar yang menyatakan dirinya mantan narapidana dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Padahal, bagi terpidana syarat ini termasuk formulir BB-5 wajib diserahkan ke KPU.
Sementara formulir lainnya telah dipenuhi oleh Susno, seperti Model BB-3 surat pernyataan kesediaan untuk bekerja penuh waktu apabila terpilih sebagai anggota DPR.
Kemudian BB-8 surat pernyataan kesediaan bakal caleg untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, PPAT atau pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan denga keuangan negara dan pekerjaan lain yang menimbulkan konflik kepentingan.
BB-9 surat pernyataan bersedian tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, direksi, komisaris, dan karyawan BUM/BUMD dan badan lain yang anggaranya bersumber dari keuangan negara.
BB-10 surat pernyataan menjadi bakal caleg hanya dicalonkan oleh 1 partai politik untuk 1 lembaga perwakilan dan 1 daerah pemilihan dan BB-11 yaitu daftar riwayat hidup bakal caleg DPR.
Begitu juga surat keterangan lain yang telah dilengkapi oleh Susno, yaitu surat keterngan terdaftar sebagi pemilih, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkoba termasuk menyertakan ijazah, KTP, KTA dan pas foto.
(bal/van)