"Kami tidak melihat hal-hal yang substantif dan fundamental dalam nota keberatan yang diajukan penasihat hukum karena di luar lingkup eksepsi seperti tersebut dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP," kata Bambang kepada detikcom, Selasa (30/4/2013).
Menurut Bambang, Djoko tak dapat beralasan KPK tidak dapat menyita aset-asetnya sebelum proyek simulator berjalan. Menurutnya hal yang sama sudah pernah ditangani KPK dan dilegitimasi di pengadilan.
"Tidak ada, soal ada berbagai kasus yang sudah ditangani oleh atas kasus sebelum adanya KPK. Ini persoalan yang sudah selesai, lihat kasus-kasus yang sudah ditangani KPK sebelum ada KPK dan dilegitimasi pengadilan. Lihat kasu Puteh dan Bram Manopo yang terjadi sebelum adanya KPK," ujar Bambang.
Tim penasihat hukum Irjen Djoko Susilo menyebut KPK tidak berwenang melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Maka dakwaan pencucian uang kepada mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu harus dibatalkan demi hukum.
Ada dasar hukum yang jadi alasannya. Yaitu materi UU 25/2003 yang merupakan perubahan dari UU 15/2002 tentang TPPU tidak memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang.
"Melainkan kewenangan diberikan kepada kepolisian maupun kejaksaan. Tidak ada satu pun pasal yang menyatakan KPK berwenang melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang" kata Nasrullah, anggota tim penasihat hukum Irjen Djoko, dalam nota keberatan (eksepsi), Selasa (30/4).
(rna/)











































