"Dari pengakuan tersangka Erik, senjata itu bukan untuk merampok atau berbuat kejahatan tapi buat bayar hutang narkoba sebanyak Rp 2 juta kepada Boy yang juga telah kami amankan," kata Kapolsek Ciputat Kompol Alip ketika ditemui di Mapolsek Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (30/4/2013).
Lanjut Alip, senjata api yang diamankan beserta magazin dan tiga buah butir peluru itu merupakan senjata ilegal. Sehingga Erik juga dikenai pasal kepemilikan senjata api.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian Polsek Polsek Ciputat mengamankan dua orang pemakai narkoba jenis sabu dan bandarnya bernama Erik (33) dan Boy (37) di daerah Bintaro dan Pamulang pada Senin (29/4). Dari hasil penangkapan polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis Sabu dan sepucuk senjata api jenis FN kaliber 22 berserta magazin dan tiga butir peluru.
(rni/lh)