PDIP Batasi Kroni Keluarga di Daftar Caleg

PDIP Batasi Kroni Keluarga di Daftar Caleg

- detikNews
Selasa, 30 Apr 2013 14:58 WIB
Jakarta - PDI Perjuangan merespons kritik masyarakat terkait dengan kecenderungan nepotisme dalam penempatan calon anggota legislatif. PDIP membatasi kroni keluarga di daftar caleg.

Pembatasan itu dituangkan dalam peraturan partai nomor 061 tahun 2013 dalam Pasal 29, yang menyebutkan larangan dengan sejumlah ketentuan. Aturan terkait pembatasan kroni keluarga di daftar caleg PDIP ini disampaikan Wasekjen Hasto Kristianto dalam siaran pers, Selasa (30/4/2013).

Ada 4 poin larangan yang diatur dalam peraturan ini antara lain:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

A. Dalam satu keluarga yang terdiri dari orang tua, suami-isteri, anak, dilakukan pembatasan maksimum hanya 2 (dua) calon.

B. Suami-isteri dilarang untuk dicalonkan pada tingkatan yang sama dan daerah pemilihan yang sama. Larangan ini kemudian diperluas menjadi ketentuan etis yaitu satu saudara kandung kakak dan adik, disarankan untuk tidak dicalonkan pada tingkatan yang sama.

C. Orang tua, suami-isteri, anak, tidak boleh sama-sama dicalonkan sebagai anggota legislatif dari partai yang berbeda.

D. Dalam hal suami-isteri dicalonkan pada tingkatan yang berbeda, maka proses pencalonannya dilakukan karena memenuhi kualifikasi sebagai calon anggota legislatif, bukan karena status hubungan suami-isteri.

Namun PDI Perjuangan menyadari bahwa basis rekrutmen partai salah satu jalur rekrutmen memang berasal dari keluarga. "Survei yang dilakukan internal PDI Perjuangan menunjukkan bahwa lebih dari 78% responden internal partai bergabung ke PDI Perjuangan karena menyatukan diri dengan ide, gagasan dan perjuangan Bung Karno dan Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Hasto.

Lebih dari 68% dari responden mengenal Bung Karno, Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan dari keluarga. Keluarga, menurut Hasto, merupakan basis kekuatan PDI Perjuangan.

"Karena itulah bagi PDI Perjuangan adalah hal yang wajar apabila muncul kader yang berasal dari keluarga PDI Perjuangan dan kemudian dicalonkan. Yang harus dihindarkan adalah hubungan keluarga yang kemudian menciptakan subyektivitas di dalam pencalonan," tandasnya.

(trq/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads