"Saya tidak menyangka sama sekali. Kok bisa seperti ini putusannya," kata Sony saat bercerita kepada detikcom, Selasa (30/4/2013).
Putusan ini dibacakan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon yang dimimpin ketua majelis hakim Panji Surono dalam dakwaan pencurian dan penggelapan. Warga Baleendah, Bandung, ini terjerat kasus saat dia hengkang dari pabrik di Walet, Cirebon, pada Oktober 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pemeriksaan di pengadilan, saksi mengaku menerima uang Rp 2 juta sebagai gaji, tapi karena kuitansinya nggak ada, tanggalnya diragukan hakim. Ini bagaimana?" kata Sony yang tidak didampingi pengacara selama persidangan.
Soal pertimbangan hakim yang menyatakan ayah 1 anak ini menggelapkan bihun 1 ton juga dianggap Sony tidak berdasar. Sebab dirinya sudah menerbitkan nota return. "Soal plastik, sudah saya kembalikan. Tapi semua alasan saya ditolak hakim," beber Sony.
Sidang putusan ini dipenuhi pengunjung, termasuk pelapor. Atas vonis ini, jaksa pikir-pikir. "Saya langsung menyatakan banding. Saya harap, hakim tinggi mempunyai hati nurani dan memeriksa dengan seksama," pungkas Sony.
(asp/nrl)