"Ada cukup banyak tetapi tidak mendominasi dari jumlah 100 persen kandidat. Saya belum bisa pastikan, mungkin ada 10-15 persen," kata Komisioner KPU Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (30/4/2013).
Menurutnya, angka itu hanya perkiraan karena dalam berkas yang diterima oleh KPU, parpol tidak menyebutkan bahwa caleg yang diusungnya berprofesi sebagai artis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arief, KPU memang tidak mengklasifikasikan bakal caleg berdasarkan profesinya, semua bakal caleg diverifikasi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-undang dan Peraturan KPU.
"Ada dua tahap yang perlu diperhatikan kalau seseorang mau menjadi kandidat, pertama internal partai. Yaitu partai dalam Undang-undang diminta untuk melakukan rekrutmen kandidat dengan cara terbuka, tranparan dan akuntabel. Kedua, proses itu dilakukan di KPU syarat-syaratnya memenuhi atau tidak," tutur Arief.
Arief menjelaskan, sepanjang mekansime di internal partai dan ketentuan di KPU itu terpenuhi, maka seseorang tidak bisa dilarang untuk menjadi kandidat caleg.
Sementara terkait apakah artis layak untuk menjadi caleg, menurutnya penilaian itu dikembalikan kepada publik sebagai pemilih. KPU enggan berkomentar soal itu.
"KPU lembaga teknis penyelenggara pemilu, tidak boleh menilai atau mengomentari sesuatu yang di luar kewenangan. Jadi untuk kewenangan itu biar kawan-kawan pengamat politik yang mengomentari," kata Arief.
(bal/van)