Hal tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur Provinsi Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 tahun 2003 tentang Larangan Mencorat-coret, Menulis, Melukis, Menempel Iklan Pada Sarana Umum. Seruan ini dikeluarkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 huruf a Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum untuk menciptakan keindahan, kebersihan, serta ketertiban menuju Jakarta Baru.
Larangan corat-coret ini mencakup fasilitas umum seperti tembok, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum dan sarana umum lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seruan ini dikeluarkan pada 18 April 2013 dan ditandatangani Joko Widodo.
(nal/nrl)