Di Perjanjiannya dengan LPSK, Susno Bilang Siap untuk Dieksekusi

Di Perjanjiannya dengan LPSK, Susno Bilang Siap untuk Dieksekusi

- detikNews
Selasa, 30 Apr 2013 12:46 WIB
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meninjau kembali perlindungan untuk terpidana kasus penyelewengan dana pengamanan Pilkada Jabar, Susno Duadji. Di perjanjian awal, Susno menyatakan siap menaati hukum termasuk dengan proses eksekusi.

"Pertimbangan LPSK memperpanjang perlindungan terhadap Susno di antaranya karena Susno akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali dan siap untuk dieksekusi," kata Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Shopia dalam keterangannya, Selasa (30/4/2013).

Namun apa yang terjadi kemudian, membuat LPSK meninjau kembali perjanjian tersebut. Susno seperti diketahui lari dan menjadi buron setelah Kejati DKI hendak melakukan eksekusi pada Rabu pekan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"LPSK menilai tindakan SD tidak sesuai dengan kesepakatan saat perpanjangan perlindungan Februari 2013 lalu," kata Rani.

Rani mengatakan, keputusan LPSK untuk meninjau ulang perlindungan terhadap Susno dilakukan sesuai prosedur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan perlindungan terhadap saksi dapat dihentikan atas dasar saksi melanggar ketentuan perjanjian perlindungan.

"Pemberian perlindungan LPSK mewajibkan seorang terlindung untuk taat terhadap proses penegakan hukum yang sedang dijalani," ujar Rani.

(fjr/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads