"Pertimbangan LPSK memperpanjang perlindungan terhadap Susno di antaranya karena Susno akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali dan siap untuk dieksekusi," kata Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Shopia dalam keterangannya, Selasa (30/4/2013).
Namun apa yang terjadi kemudian, membuat LPSK meninjau kembali perjanjian tersebut. Susno seperti diketahui lari dan menjadi buron setelah Kejati DKI hendak melakukan eksekusi pada Rabu pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rani mengatakan, keputusan LPSK untuk meninjau ulang perlindungan terhadap Susno dilakukan sesuai prosedur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan perlindungan terhadap saksi dapat dihentikan atas dasar saksi melanggar ketentuan perjanjian perlindungan.
"Pemberian perlindungan LPSK mewajibkan seorang terlindung untuk taat terhadap proses penegakan hukum yang sedang dijalani," ujar Rani.
(fjr/try)