Irjen Djoko Susilo Protes Harta Perolehan dari 2003 Ikut Disita KPK

Irjen Djoko Susilo Protes Harta Perolehan dari 2003 Ikut Disita KPK

- detikNews
Selasa, 30 Apr 2013 12:43 WIB
Jakarta - Terdakwa perkara simulator SIM Irjen Djoko Susilo keberatan hartanya disita KPK. Lembaga antikorupsi itu dinilai melanggar hukum dalam penyitaan yang tidak berkaitan dengan perkara simulator.

"Harta benda yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana asal, tidak boleh ikut disita. Namun KPK terang-terangan mempertontonkan pelanggaran hukum," kata penasihat hukum Djoko, Hotma Sitompul membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (29/4/2013).

Penyitaan dinilai melanggar hukum karena harta yang disita tidak terkait dengan pokok perkara yang terjadi tahun 2011. Padahal UU Tindak Pidana Pencucian Uang mensyaratkan penyitaan dapat dilakukan bila penyidik menemukan bukti cukup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK menyita harta yang kepemilikannya diperoleh sebelum 2011 yang sama sekali tidak ada kaitan dengan perkara simulator," tegas Hotma.

Djoko Susilo didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dari proyek pengadaan Simulator SIM pada tahun 2001. Dari dugaan tindak pidana itu, KPK menelusuri dugaan pencucian uang yang dilakukan Irjen Djoko sejak tahun 2003. Dari masa itu sampai tahun 2012, jaksa KPK mencatat total pencucian uang yang dilakukan jenderal bintang dua itu nilainya Rp 111,7 M dan USD 60 ribu.

Seperti tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (23/4/2013), dalam dakwaan kedua tentang pencucian uang, tim jaksa KPK menjabarkan aset Djoko saat dia menjadi Kepala Korlantas Polri terhitung sejak 15 September 2010, dan selaku Gubernur Akademi Kepolisian sejak 22 Februari 2012. Dalam kurun waktu itu, Djoko tercatat memiliki aset sebesar Rp 42.956.516.000, dan Rp 15.009.904.000 yang sudah dijual.

Tak hanya kurun waktu itu saja yang terekam oleh KPK. Dalam kurun waktu 2003 hingga Maret 2010, Djoko tercatat memiliki aset senilai Rp 53.894.480.929 dan 60.000 dollar Amerika Serikat.

(fdn/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads