"Harta benda yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana asal, tidak boleh ikut disita. Namun KPK terang-terangan mempertontonkan pelanggaran hukum," kata penasihat hukum Djoko, Hotma Sitompul membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (29/4/2013).
Penyitaan dinilai melanggar hukum karena harta yang disita tidak terkait dengan pokok perkara yang terjadi tahun 2011. Padahal UU Tindak Pidana Pencucian Uang mensyaratkan penyitaan dapat dilakukan bila penyidik menemukan bukti cukup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko Susilo didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dari proyek pengadaan Simulator SIM pada tahun 2001. Dari dugaan tindak pidana itu, KPK menelusuri dugaan pencucian uang yang dilakukan Irjen Djoko sejak tahun 2003. Dari masa itu sampai tahun 2012, jaksa KPK mencatat total pencucian uang yang dilakukan jenderal bintang dua itu nilainya Rp 111,7 M dan USD 60 ribu.
Seperti tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (23/4/2013), dalam dakwaan kedua tentang pencucian uang, tim jaksa KPK menjabarkan aset Djoko saat dia menjadi Kepala Korlantas Polri terhitung sejak 15 September 2010, dan selaku Gubernur Akademi Kepolisian sejak 22 Februari 2012. Dalam kurun waktu itu, Djoko tercatat memiliki aset sebesar Rp 42.956.516.000, dan Rp 15.009.904.000 yang sudah dijual.
Tak hanya kurun waktu itu saja yang terekam oleh KPK. Dalam kurun waktu 2003 hingga Maret 2010, Djoko tercatat memiliki aset senilai Rp 53.894.480.929 dan 60.000 dollar Amerika Serikat.
(fdn/fjr)