1 Keluarga Pembawa Softgun Ditangkap Polisi di Tangerang

1 Keluarga Pembawa Softgun Ditangkap Polisi di Tangerang

- detikNews
Selasa, 30 Apr 2013 11:14 WIB
Jakarta - Satu Keluarga di Tangerang ditangkap oleh pihak Polres Tangerang karena membawa dan menyimpan softgun ilegal. Ketiganya beralasan membeli softgun tersebut untuk menambah kepercayaan diri dan penampilan mereka.

"Para tersangka masih mempunyai hubungan keluarga yaitu keponakan. Mereka membawa softgun ilegal," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Kabupaten, Kompol Shinto Silitonga, kepada detikcom, Selasa (30/4/2013).

Ketiganya ditangkap di tempat berbeda. Dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka bekerja sebagai wiraswasta dalam bidang perdagangan limbah sepatu di Bitung. Tersangka membeli softgun untuk menambah kepercayaan diri dan penampilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Serta jaga-jaga dari ancaman pihak lain yang mungkin menganggu mereka dalam bisnis tersebut," ucapnya.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita 3 pucuk airsoft gun dengan jenis kaliber berbeda seperti jenis M84 kaliber 6 mm dan jenis MRP kaliber 4,5 mm. Kini polisi juga tengah mengejar penyuplai sotfgun ke tangan tersangka.
Ketiga tersangka diketehui bernama Muhammad Ridwan (35), Muhamad Zakyudin Alfathy (39), Muhamad Darimi (36). "Mereka membelinya dengan harga Rp 3 juta- 3,8 juta," ucapnya.

Tersangka akan dikenai pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman lebih dari 7 tahun penjara.


(fiq/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads