"Para tersangka masih mempunyai hubungan keluarga yaitu keponakan. Mereka membawa softgun ilegal," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Kabupaten, Kompol Shinto Silitonga, kepada detikcom, Selasa (30/4/2013).
Ketiganya ditangkap di tempat berbeda. Dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka bekerja sebagai wiraswasta dalam bidang perdagangan limbah sepatu di Bitung. Tersangka membeli softgun untuk menambah kepercayaan diri dan penampilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita 3 pucuk airsoft gun dengan jenis kaliber berbeda seperti jenis M84 kaliber 6 mm dan jenis MRP kaliber 4,5 mm. Kini polisi juga tengah mengejar penyuplai sotfgun ke tangan tersangka.
Ketiga tersangka diketehui bernama Muhammad Ridwan (35), Muhamad Zakyudin Alfathy (39), Muhamad Darimi (36). "Mereka membelinya dengan harga Rp 3 juta- 3,8 juta," ucapnya.
Tersangka akan dikenai pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman lebih dari 7 tahun penjara.
(fiq/try)