Libur Hari Buruh 1 Mei Mulai 2014

Libur Hari Buruh 1 Mei Mulai 2014

- detikNews
Selasa, 30 Apr 2013 10:54 WIB
ilustrasi
Jakarta - Presiden SBY memberikan kado bagi para buruh. 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional. Tapi dipastikan libur 1 Mei itu mulai berlaku 2014.

Kepastian libur 1 Mei mulai 2014 itu disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin (29/4/).

"Ini kado istimewa, dan akan disampaikan presiden pada pertemuan 1 Mei di PT Maspion dan PT Unilever di Jatim," kata Iqbal saat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertemuan SBY dengan perwakilan buruh itu, disampaikan berbagai macam persoalan. Salah satunya mengenai jaminan kesehatan dan upah murah. Khususnya tentang jaminan kesehatan seluruh rakyat pada Januari 2014, bukan dimulai 2019. Caranya merevisi peraturan presiden nomor 12 tahun 2013 dan PP nomor 101 tahun 2012.

"Pada prinsipnya presiden sampaikan ke menteri terkait, kalau dijumpai perpres dan PP bertentangan dengan UU, jangan malu-mulu merevisi. Oleh karena itu akan diskusikan kembali dilakukan revisi pasal-pasal yang bertentangan dengan UU. Kami sampaikan, tidak boleh ada diskriminasi antara peserta BPJS kesehatan dan yang belum non BPJS kesehatan," jelasnya.

Terkait upah murah, kalangan buruh menyampaikan agar komponen Kebutuhan hidup layak (KHL) ditambah dari 60 item menjadi 84 item KHL. Mereka juga meminta jangan ada penangguhan upah minimum yang tidak sesuai aturan main peraturan menteri tenaga kerja nomor 231/2003.

(mpr/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads