Kepastian libur 1 Mei mulai 2014 itu disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin (29/4/).
"Ini kado istimewa, dan akan disampaikan presiden pada pertemuan 1 Mei di PT Maspion dan PT Unilever di Jatim," kata Iqbal saat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada prinsipnya presiden sampaikan ke menteri terkait, kalau dijumpai perpres dan PP bertentangan dengan UU, jangan malu-mulu merevisi. Oleh karena itu akan diskusikan kembali dilakukan revisi pasal-pasal yang bertentangan dengan UU. Kami sampaikan, tidak boleh ada diskriminasi antara peserta BPJS kesehatan dan yang belum non BPJS kesehatan," jelasnya.
Terkait upah murah, kalangan buruh menyampaikan agar komponen Kebutuhan hidup layak (KHL) ditambah dari 60 item menjadi 84 item KHL. Mereka juga meminta jangan ada penangguhan upah minimum yang tidak sesuai aturan main peraturan menteri tenaga kerja nomor 231/2003.
(mpr/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini