Kejagung Ancam Cabut Paspor Para Koruptor
Rabu, 13 Okt 2004 08:03 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengancam akan mencabut paspor para terpidana kasus korupsi yang hingga kini belum dieksekusi alias kabur. Langkah ini dilakukan sebagai salah satu cara untuk membawa para koruptor itu kembali ke tanah air."Sebagai wacana, kita sependapat para koruptor yang kabur paspornya dicabut. Tapi pencabutan paspor ini bukan satu-satunya tujuan pemberantasan korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Soehandojo saat dihubungi detikcom, Rabu (13/10/2004).Menurut Soehandojo, pencabutan paspor para koruptor ini dapat dijadikan salah satu alternatif agar para koruptor tidak kabur ke luar negeri. "Tapi perlu dikaji juga apakah cara ini memang efektif, sehingga para koruptor tidak kabur," ungkapnya.Hingga kini, sejumlah terpidana kasus korupsi belum juga dapat dieksekusi oleh kejaksaan. Para koruptor yang kabur sebelum dieksekusi itu antara lain, Samadikun Hartono yang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.Samadikun gagal dieksekusi karena saat akan dieksekusi keburu kabur. Dia diduga kabur ke luar negeri karena sebelumnya pernah mengajukan visa dan izin berobat ke Jepang. Namun, kejaksaan berpendapat izin berobat dan visa untuk tidak pernah dipakai oleh Samadikun.Begitu juga dengan David Nusa Wijaya yang diduga kabur ke luar negeri. Setelah diputus bersalah dengan hukuman 8 tahun penjara oleh MA, koruptor yang mengemplang uang negara Rp 1,29 triliun ini gagal dieksekusi oleh kejaksaan. David diduga kabur ke Singapura sebelum putusan kasasi MA itu dikeluarkan.Bambang Sutrisno, yang juga mantan wakil komisaris utama PT Bank Surya dan Adrian Kiki Ariawan, mantan direktur utama Bank Surya yang telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Jakpus hingga kini belum ditemukan. Bambang keburu ini kabur ke Singapura saat kasusnya disidik Kejagung. Akibatnya pengemplang uang rakyat sebesar Rp 1,515 triliun ini menjalani persidangan secara in absentia.Selain itu, ada nama Sherny Kojongian dan Eko Edi Putranto. Kedua terpidana kasus korupsi Bank BHS ini diduga hinga kini masih berada di Australia. Eko Edi Putranto (anak Hendra Rahardja yang menjadi Direktur Bank BHS) dihukum 20 tahun, dan Sherny Kojongian (komisaris Bank BHS) dihukum 20 tahun bersama Hendra Rahardja sempat kabur ke Australia.Hendra Rahardja, yang dihukum penjara seumur hidup hingga meninggal dunia di Australia belum juga dapat dieksekusi. Begitu juga dengan Eko dan Sherny, keduanya sulit dieksekusi karena keburu kabur saat kasusnya disidik. Ketiga koruptor ini juga disidang secara in absentia.Nama Sjamsul Nursalim juga masuk di dalam daftar. Pengemplang dana BLBI, Rp 1,9 triliun ini pernah diberikan izin berobat ke Jepang. Namun saat batas waktu berobat yang diberikan kejaksaan telah habis, Sjamsul bukan kembali ke Indonesia malah berada di Singapura. Hingga saat ini dia juga tak mau kembali meskipun sudah diberikan surat keterangan lunas (SKL) oleh BPPN. Sjamsul yang sempat dikejar-kejar oleh kejaksaan akhirnya penyidikannya dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
(dit/)











































