Djoko yang mengendarai mobil tahanan tiba di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, pada sekitar pukul 09.25 WIB, Selasa (30/4/2013). Djoko menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi).
Pertanyaan tentang Eva Handayani, tidak dia jawab. Namun oleh penasihat hukum Djoko, Juniver, dikatakan bahwa Eva Handayani merupakan putri dari istri pertama Djoko, Suratmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasar hasil penelusuran tim KPK menemukan sejumlah kejanggalan mengenai indentitasnya yang juga muncul di akta kelahiran keluarga Irjen Djoko. Dalam dakwaan disebutkan, Djoko menggunakan nama Eva Handayani untuk membeli SPBU di Jawa Tengah dan sejumlah tanah.
"Sesuai yang tercantum dalam daftar kartu keluarga terdakwa 1 September 2009, terdakwa dan Suratmi juga mempunyai anak yang bernama Eva Susilo Handayani yang dilahirkan di Madiun pada 28 Juli 1980," ujar Jaksa Rusdi Amin di PN Tipikor (23/4).
Namun setelah ditelusuri oleh tim KPK, Eva ternyata bukan anak Irjen Djoko dan Suratmi, istri pertamanya. Ha tersebut didasarkan pada akta kelahiran yang ada di Kota Madiun.
"Berdasarkan akta kelahiran di Kota Madiun, tercantum Eva Susilo Handayani merupakan anak dari Sukarno Hadi Wiyono dnegan Titiek Roem," kata jaksa Rusdi.
(fdn/lh)