"Kita imbau, kita berharap menyerahkan diri," kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi saat berbincang dengan detikcom, Selasa (30/4/2013).
Setia menjelaskan, hingga pagi ini pengejaran dan pelacakan terus dilakukan. Kejagung tetap berkeyakinan, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Susno harus dieksekusi menjalani pidana 3,5 tahun atas kasus korupsi pengamanan Pilgub Jabar 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung juga tak risau bila Susno terus memberikan keterangan lewat youtube soal perkaranya. "Kita ikuti perkembangannya," tutupnya.
(ndr/mok)