Langkah yang diambil Susno ini mendapat cibiran dari anggota Komisi hukum DPR, Martin Hutabarat. Dia menyayangkan seorang mantan Kabareskrim mau sampai meniru langkah Nazaruddin.
"Cara meniru-niru gaya Nazaruddin ini tidak pas harus dilakukan oleh Susno sebagai mantan Kabareskrim dengan pangkat jenderal bintang tiga," kritik Martin saat dihubungi, Selasa (30/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu-satunya yang bisa dilakukan oleh Susno adalah menyerahkan diri dan kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan kalau dirasakannya putusan pengadilan tersebut salah atau keliru dan tidak memberi keadilan kepadanya," tutupnya.
Susno tampil lewat video yang diunggah di Youtube pada Senin (29/4/2013) sore. Mengenakan batik warna biru tua, mantan Kabareskrim itu tampak santai.
Susno menyatakan putusan MA untuk kasus yang menjeratnya tidak memiliki kekuatan hukum untuk membuatnya harus masuk ke dalam balik jeruji besi, seperti yang menjadi pemahaman pihak Kejati DKI, selaku jaksa yang menjadi eksekutor.
"Saya berada di daerah pemilihan I Jawa Barat. Jadi tidak benar kalau saya hilang atau melarikan diri. Ini bukan perlawanan hukum, ini perlawanan terhadap kezaliman," kata Susno.
(mok/sip)