"Yang pasti ini sudah masuk ranah pidana. Siapa pun yang terlibat narkoba karirnya distop, bisa tidak sekolah, menerima jabatan. Itu paling ringan. Yang paling berat bisa diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH," kata Kadispen AL, Laksamana Pertama Untung Suropati, dalam keterangan pers di Kantor BNN, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (29/4/2013).
Dengan tertangkap tangannya Kolonel Antar Setiabudim dia menegaskan bila pihaknya akan menindaklanjuti kasus yang membuat geger korps TNI AL itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guna memperlancar proses hukum terhadap Kolonel Antar Setiabudi, maka pihak TNI AL akan mencopot yang bersangkutan dari jabatannya. "Yang bersangkutan akan kita copot dulu. Jelas dari pimpinan, Ini no way, tidak ada pilihan lain selain dihukum seberatnya," tegas Untung.
(ahy/mok)











































