"Yang lalu juga sudah digugat, sekarang ini babak dua. Terus bergulir kekhawatiran kitam bahwa awalnya berpihak ke buruh, tapi kali ini kami sudah hilang kepercayaan ke Jokowi. Maka kita lakukan upaya hukum," ujar pengacara SPN dari YLBHI, Bahrain, usai mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta Timur, Cakung, (29/4/2013)
Bahrain mengatakan kehawatiran ini semakin berlanjut karena saat ini sudah ada 15 SK penangguhan UMP buruh perusahaan yang baru dikeluarkan dari 68 yang diputuskan. Ditambahkan oleh Ramidi ketua DPD SPN, ia menilai adanya intervensi dari pihak luar dalam proses verifikasi perusahaan untuk penangguhan UMP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramidi mengatakan dalam proses verifikasi perusahaaan ada upaya sistematis oleh perusahaan untuk membuat upah buruh rendah.
"Intervensi mengakibatkan kita tidak dilibatkan dalam verifikasi perusahaaan, sehingga membuat upah buruh menjadi tetap rendah," tandasnya.
(edo/lh)