Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Amril.
"Dengan ini Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa dengan pertimbangan materi dakwaan Penuntut Umum telah cermat dan tepat." Papar ketua Majelis Hakim Amril, di PN Jakarta Barat, Jl S Parman, Jakarta, Senin (29/4/2013)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Pengusaha Kayu Lapis Agus Sutanto. Dalam dakwaanya, dikenakan pasal penggelapan 372 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. Namun dia membantah.
Melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang, dia mengatakan kasus ini merupakan kasus abal-abal, alasannya kasus ini sudah terjadi 6 tahun lalu. "Ini kasus sudah lama baru di sidang sekarang?" Terangnya pada persidangan 22 April lalu.
(spt/lh)