"Kami ingin agar MK dapat memiliki kesempatan untuk menjelaskan tafsir sebenarnya pasal 197 ayat 1 huruf K agar penjelasan tersebut dapat dipertimbangkan dalam putusannya," kata Taufik Basari saat mendaftarkan permohonan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2013).
Pasal 197 materi apa saja yang termuat dalam surat putusan. Dalam ayat 1 huruf K UU No 8 T/1981 KUHAP berbunyi 'Perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan'. Sehingga, Taufik menilai istilah 'penahanan' yang dimaksud adalah tindakan menahan seseorang untuk pemeriksaan perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh Taufik menjelaskan seharusnya pasal 197 ayat 1 huruf K tidak dipisah dengan pasal 1, pasal 21, pasal 22, pasal 26, pasal 27, pasal 28, pasal 193, dan pasal 242 KUHAP. Pasal-pasal ini menjelaskan lebih dalam arti 'penahanan' sebagai proses yang dilakukan guna kepentingan pemeriksaan dan persidangan.
"Yang dimaksud perintah terdakwa ditahan atau dibebaskan, atau dilanjutkan penahanannya, itu dilakukan guna pemeriksaan," papar pengacara yang biasa dipanggil Tobas ini.
Menurut Tobas, status tersebut di mana ketika putusan itu dibacakan sampai pada banding atau kasasi sampai pada kewenangan penahanannya beralih ke yang lebih tinggi. Taufik menilai dalam pasal yang digunakan kuasa hukum Susno Duadji, Yusril Ihza Mahendra, pasal 197 KUHAP tidak menyebutkan terdakwa bisa tidak ditahan, sehingga tidak perlu pencantuman masuk tahanan dalam putusan.
"Kalau saya bayangkan memerintahkan agar terdakwa Susno Duadji tetap tidak ditahan, itu di dalam KUHAP tidak ada bunyi seperti itu. Yang ada memerintahkan supaya masuk tahanan, tetap dalam tahanan, atau membebaskan. Nah karena kasus Pak Susno ini tidak ada, maka tidak perlu dicantumkan," ujar Taufik.
Taufik menjelaskan penahanan adalah sampai pada putusan tetap atau inkrah. Jika dinyatakan bersalah, maka terdakwa tidak lagi masuk dalam kategori penahanan, melainkan eksekusi pidana.
"Ini yang harus diluruskan. Penahanan dan pemidanaan itu beda, kalau dipikir sama, itu salah besar," tutup Taufik.
(vid/asp)