PBB Siapkan Caleg Pengganti Jika Susno Dieksekusi

PBB Siapkan Caleg Pengganti Jika Susno Dieksekusi

- detikNews
Senin, 29 Apr 2013 17:13 WIB
Surabaya, - Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menjadi buron. Partai Bulan Bintang (PBB) mempersiapkan caleg pengganti jika mantan Kabareskrim Mabes Polri tersebut benar-benar dieksekusi paksa.

Menurut Ketua Majelis Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra, pemilihan Susno Duadji sebagai bakal calon legislatif parpol yang dipimpinnya dilakukan sejak sebelum ada upaya eksekusi oleh jaksa.

"PBB memang mencalonkan Pak Susno sebelum eksekusi ini terjadi. Dengan adanya ini, kami akan menganalisa status Pak Susno," katanya kepada wartawan usai menjadi kuasa hukum Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana di PTUN Surabaya, Senin (29/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Mensesneg ini juga mengatakan, saat ini partainya berpendapat jika putusan Susno Duadji batal demi hukum dan tidak bisa dieksekusi.

"Makanya kita calonkan. Tapi setelah itu kita lihat perkembangannya. Kami sih tetap berpendirian putusan batal demi hukum. Tapi kalau dipaksa eksekusi antara hukum dan kenyataan kan dua hal berbeda," ujarnya.

Akan tetapi, Yusril menambahkan, PBB tetap menyiapkan calon legislatif jika Susno Duadji tetap dieksekusi. Ia mengaku akan rasional dalam melihat persoalan Susno.

"Sampai beliau dieksekusi tentu beliau tidak bisa sebagai calon. Kita rasional saja melihat persoalan ini," imbuhnya.

Yusril juga menanggapi tanggapan miring yang diutarakan ke parpolnya dengan mendaftarkan Susno Duadji terpidana dua kasus korupsi sebagai anggota legilatif.

"Pihak pihak lain berkata, kenapa orang koruptor kok dicalonkan. Orang di partai lain sudah jadi anggota DPR bahkan jadi menteri lalu korupsi kemudian nyalon lagi tidak dipersoalkan kenapa pencalonan Susno dipermasalahkan," tegasnya.

Ia juga mengaku telah menyiapkan pengganti Susno yang maju di daerah pemilihan Jawa Barat jika tetap dieksekusi. "Kan ini masih DCS (Daftar Caleg Sementara)," pungkasnya.

Seperti diketahui Susno Duaji adalah terpidana 3,5 tahun penjara dalam perkara korupsi penanganan kasus pajak PT Salmah Arowana Lestari dan penyelewengan dana pengamanan Pilgub Jabar semasa menjabat sebagai Kabareskrim Mabes Polri. Sejauh ini Susno kembali menolak menjalani masa hukuman pidananya dengan alasan putusan kasasi MA batal demi hukum.

(ze/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads