Polisi: Anak 8 Tahun yang Membunuh Bocah 6 Tahun Tak Bisa Disidangkan

Polisi: Anak 8 Tahun yang Membunuh Bocah 6 Tahun Tak Bisa Disidangkan

- detikNews
Senin, 29 Apr 2013 16:59 WIB
Jakarta - Penyidikan kasus pembunuhan bocah 6 tahun oleh rekannya yang berusia 8 tahun masih berlangsung. Polisi menyatakan tersangka pelaku pembunuhan ini tidak dapat diajukan ke persidangan.

"Akan diupayakan mediasi dan pembinaan oleh pemerintah, tidak bisa disidangkan karena berdasarkan keputusan MK tahun 2010 anak berusia 12 tahun baru bisa dihukum," kata Kasat Reskrim Polres Bekasi Kompol Nuredy Irawansyah di Mapolres Bekasi, Jawa Barat, Senin (29/4/2013).

Nuredy menduga anak 8 tahun itu melakukan pembunuhan kepada rekannya akibat kebanyakan main game dan juga menonton film yang bertema kekerasan. Hal ini bisa dilihat dari upaya pelaku yang mencoba menolong korban saat korban hampir tewas karena dibenamkan ke dalam air.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka berupaya menolong korban dengan menekan-nekan perut korban, hal ini biasanya ditayangkan di film karena itu korban berupaya dengan hal yang serupa," katanya.

Saat ditanya kemungkinan orangtua pelaku pembunuhan dijerat hukuman karena menelantarkan anaknya, Nuredy mengatakan hal itu masih perlu diselidiki lagi. "Kalau itu masih kita dalami," katanya.

Pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu 24 April sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu korban beserta pelaku bertemu di kubangan air galian di kawasan Summarecon, Kampung Rawa Bugel, Bekasi Utara. Ada tiga anak lain yang bertemu di lokasi tersebut.

Korban kemudian berkelahi dengan pelaku di lokasi itu. Pelaku mendorong korban ke tanah dekat galian lalu membenamkan berkali-kali hingga tewas. Begitu tahu korban tewas, pelaku coba menolong korban dengan menekan perut korban, namun ternyata korban sudah tewas. Pelaku kemudian menghanyutkan korban di kubangan itu. Pada Kamis (27/4) korban ditemukan dengan kondisi sudah tak bernyawa.

Polisi kemudian menangkap pelaku di Pasar Kranji pada Jumat (26/4). Pelaku ternyata adalah pengamen jalanan. Pelaku mengenal korban saat orangtua korban mengontrak di dekat rumah pelaku. Dia mengaku korban berutang Rp 1.000 kepadanya. Polisi menyebut pelaku berasal dari keluarga broken home.

(nal/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads