Kronologi Tim Jaksa Sambangi 3 Rumah Susno di Jakarta & Depok

Drama Eksekusi Susno

Kronologi Tim Jaksa Sambangi 3 Rumah Susno di Jakarta & Depok

- detikNews
Senin, 29 Apr 2013 16:20 WIB
Jakarta - Tiga kediaman Susno Duadji disambangi tim eksekusi gabungan dari Kejaksaan dan kepolisian tengah malam tadi. Tim hendak mengeksekusi Susno, namun mantan Kabareskrim Polri tersebut tak ada di tempat. Lagi-lagi tim pulang dengan 'tangan hampa'.

Tiga kediaman Susno yang disambangi tim beralamat di Jalan Wijaya X No 1, Jakarta Selatan; Jalan Abuserin No 2b Cilandak, Fatmawati, Jakarta Selatan; dan Jalan Cibodas 1, Puri Komplek Cinere, Depok.

Berikut kronologi kedatangan tim ke 3 kediaman Susno, yang dihimpun detik.com, Senin (29/4/2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Minggu (28/4/2013) pukul 23.00 WIB

Tim gabungan terdiri dari jaksa dan polisi menuju tiga kediaman Susno. Tim berjumlah sekitar 50 orang.

Senin (29/4/2013) pukul 00.00 WIB

Tim tiba di kediaman Susno yang beralamat di Jalan Wijaya X No 1, Jakarta Selatan. Seorang penjual pecel ayam melihat ramai-ramai di rumah Susno ketika dia hendak tutup warung.

Senin (29/4/2013) pukul 00.30 WIB

Tim juga menyambangi kediaman Susno lainnya, yakni di Jalan Cibodas 1, Puri Komplek Cinere, Depok. Begitu tiba, sebagian di antara mereka ada yang ke rumah Ketua RT setempat, Iskandar Zulkarnaen.

"Mereka meminta izin kepada kakak saya untuk masuk ke rumah Pak Susno," kata Ina, adik dari ketua RT setempat, ketika ditemui di rumahnya, Senin (29/4).

Namun Ina tidak mengetahui siapa rombongan pria yang datang semalam itu, apakah dari kepolisian atau kejaksaan. Setelah mendapatkan izin dari Ketua RT setempat, tim tersebut lantas membuka secara paksa pintu gerbang rumah Susno yang berada di Jl Cibodas I No 7 Perumahan Puri Cinere.

Tak lama setelah tim berada di dalam rumah, kemudian mereka keluar kembali. Namun tidak ada sesuatu yang diambil.

Tim juga menyambangi rumah Susno di Jalan Abuserin No 2b Cilandak, Fatmawati, Jakarta Selatan. Di kedua rumah ini, tim juga tidak mendapatkan Susno Duadji.

Setelah 3 kali tidak berhasil mengeksekusi Susno, Kejaksaan Agung lalu memasukkan Susno ke dalam daftar pencarian (DPO) alias buronan. Penetapan itu berdasarkan Surat Kajari Jaksel No B-1618/0.14/Ft/04/2013 tanggal 26 April 2013, Kajati DKI Jakarta NO B.580/0.1/Fuh.1/04/2013 tanggal 26 April 2013 perihal bantuan pencarian dan menghadirkan secara paksa.

Upaya jaksa untuk mengeksekusi Susno ketiga kalinya ini mendapat protes dari pihak Susno. Kuasa hukum Susno Duadji, Fredrich Yunadi menyebut kedatangan tim eksekusi jaksa itu sebagai geombolan yang mengganggu ketenangan keluarga Susno. Dia protes dengan aksi tim gabungan penegak hukum itu.

"Saya dilaporkan oleh keluarga ada segerombolan orang datang ke tiga rumah Pak Susno," kata Fredrich pagi tadi.

"Seharusnya sebagai penegak hukum dia punya informasi yang valid, bukan datang-datang begitu, bahkan saya dengar dengan Resmob," ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mengejar dan mencari Susno hingga tertangkap. Kejagung bahkan telah mengintruksikan kepada seluruh jajaran Korps Adhyaksa untuk mencari dan mengeksekusi Susno jika berada di wilayahnya.

Kejagung juga selalu mengimbau agar purnawirawan pejabat Polri itu menyerahkan diri.

"Sudah dua kali kita mengimbau. Kita senang jika Pak Susno menyerahkan diri dalam pelaksanaan eksekusi itu," ujar Jaksa Agung Basrief Arief Basrief usai acara diskusi di Kantor Setkab, Jl Veteran, Jakarta siang tadi.

(rmd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads