UMP Ditangguhkan, Jokowi Kembali Digugat Buruh

UMP Ditangguhkan, Jokowi Kembali Digugat Buruh

- detikNews
Senin, 29 Apr 2013 16:11 WIB
Pendaftaran gugatan (edo/detikcom)
Jakarta - Buruh kembali menggugat Surat Keputusan (SK) penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Ketujuh SK tersebut merupakan perusahaan yang berada di Kawasan Berikat Nasional (KBN) Cakung.

"Kali ini kita kembali melakukan gugatan atas penangguhan upah," ujar pengacara SPN dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain usai mendaftarkan gugatannya ke PTUN Jakarta Timur, Cakung, Kamis (29/4/2013).

Selain YLBHI, ikut mengugat pula LBH Jakarta sebagai kuasa penggugat dan Serikat Pekerja Nasional (SPN). Menurut Bahrain, banyak terjadi kecurangan saat SK diterbitkan yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 231/Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau perusahan mengalami kerugian 2 tahun, serta adanya kesepakatan buruh dan pengusaha. Hal itu yang kami indikasikan ada intimidasi terhadap buruh untuk melakukan kesepakatan penangguhan yg dipaksakan," ujarnya.

Bahrain mengatakan gugatan kali ini merupakan gugatan kedua. Ia menambahkan sebelumnya buruh juga menggugat 8 SK perusahaan yang telah ditandatangani gubernur.

"Kali ini ada 7 SK perusahaan yang kembali ditangguhkan oleh gubernur," tuturnya.



(edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads