Jaksa Agung Bingung Terpidana Kok Minta Perlindungan LPSK

Drama Eksekusi Susno

Jaksa Agung Bingung Terpidana Kok Minta Perlindungan LPSK

- detikNews
Senin, 29 Apr 2013 13:24 WIB
Susno Duadji (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief bingung dengan langkah kuasa hukum Susno Duadji yang meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Padahal, status Susno adalah seorang terpidana kasus korupsi.

"LPSK itu kan lembaga perlindungan saksi dan korban. Sekarang dia statusnya apa? Kan terpidana. Jadi saya kira tidak demikian, nanti dicek di LPSK," ujar Basrief usai acara diskusi di Kantor Setkab, Jalan Veteran III, Jakarta, Senin (29/4/2013).

Basrief juga bingung dengan sikap kuasa hukum Susno yang mempermasalahkan eksekusi. Jaksa tidak punya alasan lain selain melaksanakan putusan pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Susah kalau perdebatkan keputusan pengadilan, itu sudah berkekuatan hukum tetap, tidak ada alasan lain jaksa untuk melaksanakan putusan itu, eksekusi itu," paparnya.

(mpr/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads