"Nggak kenal. Justru karena saya nggak kenal, nggak pernah ketemu, nggak tahu, mungkin itu yang membuat saya lebih cepat," kata Rahmat di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (29/4/2013).
Rahmat Yasin diperiksa tak lebih dari 1 jam, ia keluar gedung KPK, sekitar pukul 10.45 WIB. Rahmat meninggalkan gedung KPK menumpang Honda CRV berwarna Silver.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Izin Hambalang itu kan karena ada permohonan, kemudian di respon oleh Pemerintah daerah. Sangat salah kalau Pemda tidak merespon keinginan kementerian sesama pemerintah. Makanya saya kooperatif," ujar Rahmat.
Menurut Rahmat, dirinya hanya menindaklanjuti apa yang sudah dilakukan Bupati sebelumnya. "Menindaklanjuti apa-apa yang sudah dilakukan sebelum saya menjabat sebagai bupati," ujar Bupati.
Seperti diketahui, audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan soal Hambalang menyebut Bupati Bogor diduga ikut melakukan pelanggaran undang-undang. Pengesahan site plan dilakukan meskipun Kemenpora belum atau tidak melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan alias Amdal terhadap proyek itu.
Menanggapi hal tersebut, Rahmat mengatakan sejauh ini belum ada paripurna dari DPRD terkait Amdal tersebut. "Tidak pernah ada paripurna DPRD soal itu," ungkapnya.
(rna/fjr)