"Sanksi pemberedelan sudah nggak ada, sudah bukan zamannya sekarang. Itu zaman kuda gigit emas," kata Tifatul dalam acara silaturahim bersama MUI di Kantor Kemenkominfo, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2013).
Selanjutnya KPU akan berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia untuk membahas peraturan penggantinya. Pihak Kemenkominfo percaya KPU dan KPI bisa membahas peraturan itu supaya bisa lebih bijaksana.
"Aturan di KPU sedang diproses sama dewan pers, tentang tayangan di televisi terkait kampanye. Kami tidak diundang," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Peraturan KPU soal sanksi terhadap menuai polemik dan kritik keras. KPU dalam Pasal 46 PKPU 1 Tahun 2013 memberi sanksi kepada pers dari mulai teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan pemberitaan dan pencabutan izin penyiaran atau penerbitan media massa cetak.
(dnu/van)











































