"Hari ini Susno Duadji dinyatakan berstatus DPO (Buron). Kami nyatakan Susno tetap bacaleg PBB," kata Sekjen PBB BM Wibowo, dalam pesan singkat kepada detikcom, Senin (29/4/2013).
Menurutnya, Susno yang terjerat pidana korupsi sebetulnya tidak melarikan diri, mantan Kabareskrim itu hanya menolak dieksekusi jika dasar hukum yang dikenakan tidak jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, menyangkut pencalegan, PBB tetap dalam posisi semula sambil menunggu bagaimana akhir dari proses hukum yang ganjil ini. Semoga penetapan DPO tidak memicu kehebohan-kehebohan baru," imbih Wibowo.
Sebagaimana diketahui, kejaksaan agung telah menetapkan terpidana korupsi Susno Duadji sebagai buronan, hal ini menyusul gagalnya upaya 3 kali eksekusi terhadap Susno Duadji.
"Ya itu namanya secara de facto sudah sebagai buron. Kewajiban kita semua untuk membantu pelaksanaan pencarian dan penangkapan yang bersangkutan," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, kepada detikcom, Senin (29/4).
Mantan Kabareskrim itu mangkir dari eksekusi jaksa di rumahnya di Dago, Bandung Rabu (24/4) lalu. Susno dieksekusi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis pidana 3.5 tahun atas kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat pada tahun 2008 dan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL).
(iqb/fjp)