"Ya itu namanya secara de facto sudah sebagai buron," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, kepada detikcom, Senin (29/4/2013).
Darmono menegaskan, atas penetapan itu kejaksaan akan terus berupaya untuk memburu dan melanjutkan eksekusi terhadap Susno Duadji, sebagaimana putusan pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, mantan Kabareskrim itu mangkir dari eksekusi jaksa di rumahnya di Dago, Bandung Rabu (24/4) lalu. Susno dieksekusi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis pidana 3.5 tahun atas kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat pada tahun 2008 dan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL).
(bal/trq)