Cemburu, Wanita Ini Tikam Pasangan Kumpul Kebonya

Cemburu, Wanita Ini Tikam Pasangan Kumpul Kebonya

Asrar Yusuf - detikNews
Minggu, 28 Apr 2013 21:02 WIB
Manado - Gara-gara cemburu, seorang wanita di Manado, SR alias Susan (26), nekat menikam dengan pisau dapur pasangan kumpul kebonya hingga kritis. Pelaku yang sedang hamil 5 bulan sakit hati karena korban memamerkan selingkuhan di matanya.

Penganiayaan yang nyaris merenggut nyawa Vincent Lengkong (34) ini terjadi saat korban sedang duduk bersama beberapa rekannya, sedang menenggak minuman keras (miras) di Kelurahan Teling Atas Lingkungan VIII Kecamatan Wanea, Minggu (28/4/2013) sekitar pukul 14.10 WITA.

Pelaku sendiri dijemput polisi di Rumah Sakit Wolter Mongonsidi Teling ketika sedang menunggui korban yang sedang dirawat intensif. Selanjutnya pelaku digiring ke Mapolsek Wanea untuk menjalani pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasinya, korban dalam keadaan kritis dan harus menjalani operasi karena luka tikaman menembus paru-paru, dan menyebabkan pendarahan hebat.

Menurut saksi Apin (15) di Mapolsek Wanea, saat sedang duduk sambil menenggak miras, tiba-tiba pelaku dari belakang menghunjamkan pisau dapur ke punggung belakang korban. “Korban langsung jatuh tapi bisa bangkit lagi. Saya lalu membawanya ke rumah sakit pakai motor,” katanya kepada detikcom, Minggu malam.

Sementara itu, Susan yang sempat diwawancarai sejumlah wartawan mengatakan sakit hati melihat 'suami' kumpul kebonya memamerkan wanita selingkuhannya di depan matanya.

“Dia pergi dengan motornya dan kembali bawa perempuan, pakai mengusap-usap bokong lagi di depan saya. Siapa yang tidak sakit hati melihatnya,” ketus Susan.

Susan mengaku sebenarnya sangat sayang dengan korban, apalagi dirahimnya tertanam buah cinta keduanya yang sudah berusia 5 bulan.

“Saya sampai meninggalkan keluarga saya, hanya karena ikut dengannya. Malah dia selingkuh dengan wanita lain. Dia tidak ingat dengan anaknya,” tandasnya sambil menunjuk perutnya yang mulai membuncit.

Kapolsek Wanea Kompol Decky Kaunang melalui Kanit Reskrim Iptu Andhiek Kurniawan membenarkan adanya kejadian tersebut. “Belum ada laporan resmi yang masuk, tapi kasus ini akan tetap diproses,” kata Kurniawan.

Lanjutnya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 351 KUHP atas percobaan pembunuhan dengan ancaman tujuh tahun penjara. “Kita masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik dulu,” ungkapnya.

(tor/tor)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads