"Mestinya parpol punya tanggung jawab moral mendorog orang berkualitas, tapi kalau sadar mendorong orang bermasalah itu parpol tidak punya tanggung jawab moral," kata Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formapi), Sebastian Salang, Minggu (28/4/2013).
Sebastian meminta KPU tegas dalam verifikasi daftar caleg sementara (DCS). Susno harus dicoret karena dengan sebagai terpidana yang belum menjalani hukuman, dia tidak memenuhi syarat pencalegan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susno menjadi caleg nomor urut 1 dari daerah pemilihan Jawa Barat I. Dapil ini meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi. Susno divonis bersalah dalam perkara korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008.
Susno dipidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Susno juga dihukum membayar uang pengganti Rp 4 miliar.
Sedangkan dalam putusan Pengadilan Tinggi pada 26 Oktober 2011, hakim hanya mengubah uang pengganti menjadi Rp 4,208 miliar. Dalam putusan PT, Susno tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dan uang denda Rp 200 juta. Kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung ditolak pada November 2012.
(fdn/van)