"Saya kira perlu ada verifikasi terhadap usia, apakah memang sudah 8 tahun atau di bawah 8 tahun? Kalau di bawah, maka dikatakan belum cakap secara hukum. Jadi tidak ada pemidanaan pada anak, maka perlu verifikasi, apakah dia sudah bertanggungjawab secara hukum?" kata Ketua Komnas PA, Aris Merdeka Sirait, kepada detikcom, Sabtu (27/4/2013).
Hal ini terkait rencana polisi untuk menggunakan UU No 3 tahun 1997 ayat 4 tentang anak-anak yang dapat diajukan ke sidang peradilan sekurang-kurangnya berusia 8 tahun, dan pasal 80 ayat 3 UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengenai sengaja menghilangkan orang lain. Oleh karena itu, Aris menilai anak 8 tahun tersebut bisa diserahkan ke negara atau ke orangtuanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun diharapkan pula polisi mampu menengahi orangtua korban dan orangtua anak 8 tahun bertemu bersama. Sehingga dapat menentukan dengan segera nasib anak 8 tahun tersebut.
"Keluarga didatangkan dan duduk bersama, anak ini mau diapakan? Jadi harus dilakukan," tutup Aris.
(vid/ndr)