"Susno ini terpidana, sudah berkekuatan hukum tetap. Seorang terpidana tidak bisa diberikan perlindungan hukum," kata ketua tim eksekusi Susno, Firdaus Dewilmar dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (27/4/2013).
Firdaus yang memimpin eksekusi Susno di rumah pribadinya di Dago Pakar, Bandung pada Rabu (24/4) lalu, juga sudah menunjukkan salinan surat putusan MA. Namun upaya tersebut tak membuahkan hasil, karena Susno malah dibawa oleh tim dari Mapolda Jabar ke markas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim kejaksaan pun sampai saat ini tidak mengetahui keberadaan Susno. Terakhir mereka bertemu dengan Susno di Polda Jabar.
"Kami melaksanakan eksekusi berdasarkan pasal 740 KUHP," kata Firdaus.
(fjr/rmd)