"Terhadap pelaksanaan UN SMA sederajat tahun 2013, Komisi X bersikap hasil UN yang akan tetap dijadikan sebagai syarat kelulusan dan syarat masuk PTN dan perlu dipertimbangkan kembali dalam kajian mendalam," ujar Ketua Komisi X Agus Hermanto membacakan risalah rapat dengar pendapat yang baru selesai pada Jumat (26/4/2013) larut malam.
Dalam kesimpulan rapat malam ini, Komisi X juga menyesalkan pelaksanaan UN SMA sederajat yang pelaksanannya tidak serempak. Mengenai keabsahan UN, fraksi PKS di Komisi X memiliki pandangan yang lebih 'ekstrim'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan FPPP menilai pelaksanaan UN pada tahun ini tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. "FPPP berpendapat bahwa terhadap poin dua di atas karena UN tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Agus.
(fjr/rni)