"Memang diusulkan dihentikan penyelidikannya karena tidak ada kerugian negara," kata Jaksa Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Tanjung, Jakarta, Jumat (26/4/2013).
Andhi mengatakan alasan penghentian penyelidikan tersebut karena Azrur Azwar telah mengembalikan dana tersebut. Sehingga dugaan kerugian negara tidak terbukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah dihentikan pak?" tanya wartawan menegaskan.
"Mengarah ke sana," kata Andhi singkat.
Diberitakan sebelumnya, usai diperiksa kejagung selama 7 jam pada Senin (25/2) Azrul mengatakan pemeriksaan itu soal anggaran 2010 yang terlambat diterima pada Juni dan November.
"Desember karena itu masih ada kelebihan dipakai sampai 2011 itu yang tidak boleh. Nah itu melanggar ketentuan," Kata Azrul.
Azrul diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Azrul mengatakan, jika ketentuan itu salah, dirinya akan mengembalikan dana tersebut.
"Tapi kalau mau itu dianggap salah, saya kembalikan, itu saja. Dengan kata lain, semua program yang kita lakukan itu dibiayai oleh warnas," timpalnya.
Azrul juga menyatakan pemeriksaan tersebut bukan berarti dirinya ditetapkan menjadi tersangka. Dirinya juga mengaku tidak ada kesalahan yang diperbuat.
"Bagaimana tersangka disidik aja tidak," tegasnya.
(slm/fjr)