Sanksi terhadap pers pada masa kampanye itu secara rinci tertuang dalam pasal 46 PKPU Nomor 1 Tahun 2013. Sebagaimana PKPU lainnya, jika ada pasal yang dihapus maka KPU akan mengganti dengan peraturan baru.
"Saat ini masih dalam pembahasan, tadi baru saja bertemu dengan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Kami akan buat peraturan baru untuk menggantikan peraturan sebelumnya," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan mencabut pasal itu dan melihat apakah ada yang masih bermasalah di pasal lain, termasuk apakah ada yang perlu diatur tapi belum dicantumkan," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Peraturan KPU soal sanksi terhadap menuai polemik dan kritik keras. KPU dalam pasal 46 PKPU 1/2013 memberi sanksi kepada pers dari mulai teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan pemberitaan dan pencabutan izin penyiaran atau penerbitan media massa cetak.
(van/nrl)