KPU Akan Hapus Peraturan yang Ancam Beredel Pers

KPU Akan Hapus Peraturan yang Ancam Beredel Pers

- detikNews
Jumat, 26 Apr 2013 15:21 WIB
Jakarta - KPU telah mengumumkan akan menghapus pasal soal sanksi terhadap pers sebagaimana dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye. KPU segera membuat peraturan baru untuk mengganti peraturan tersebut.

Sanksi terhadap pers pada masa kampanye itu secara rinci tertuang dalam pasal 46 PKPU Nomor 1 Tahun 2013. Sebagaimana PKPU lainnya, jika ada pasal yang dihapus maka KPU akan mengganti dengan peraturan baru.

"Saat ini masih dalam pembahasan, tadi baru saja bertemu dengan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Kami akan buat peraturan baru untuk menggantikan peraturan sebelumnya," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, nama peraturannya tetap sama yaitu tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Legislatif, namun karena ada pasal yang dihapus maka perlu peraturan baru. Tak hanya soal penghapusan pasal, KPU juga akan melihat jika ada pasal lain yang bermasalah sehingga nanti bisa dimasukkan dalam peraturan baru itu.

"Kita akan mencabut pasal itu dan melihat apakah ada yang masih bermasalah di pasal lain, termasuk apakah ada yang perlu diatur tapi belum dicantumkan," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Peraturan KPU soal sanksi terhadap menuai polemik dan kritik keras. KPU dalam pasal 46 PKPU 1/2013 memberi sanksi kepada pers dari mulai teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan pemberitaan dan pencabutan izin penyiaran atau penerbitan media massa cetak.

(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads