Kejagung Tak Pernah Terima Surat Pembatalan Eksekusi Susno

Kejagung Tak Pernah Terima Surat Pembatalan Eksekusi Susno

- detikNews
Jumat, 26 Apr 2013 14:46 WIB
Jakarta - Pihak Mabes Polri membantah mengeluarkan surat untuk Kejagung yang salah satu isinya meminta agar Kejagung tak melakukan eksekusi pada Susno Duadji. Kejagung juga membenarkan pihaknya tidak pernah menerima surat tersebut.

"Enggak ada (surat)," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Tanjung, Jakarta, Jumat (26/4/2013).

Darmono menegaskan, Kejaksaan akan tetap melakukan eksekusi. Sebab, hal tersebut merupakan tugas jaksa dalam melaksanakan UU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita itu punya kewajiban hukum melaksanakan UU untuk melaksanakan perintah eksekusi," ucap Darmono.

Sebelumnya Polri sudah membantah pernah mengirim surat permintaan pembatalan eksekusi Susno Duadji ke Kejaksaan Agung. Polri menyebut yang membuat surat tersebut adalah pihak pengacara.

"Bahwa seolah ada surat kepada Bapak Jaksa Agung dari Kepolisian, itu tidak benar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakata Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2013).

Boy menegaskan, Mabes Polri sama sekali tak pernah mengeluarkan surat itu. Boy menyebut surat perihal pembatalan penjemputan itu dikeluarkan tim pengacara Susno bukan Polri.

"Bukan dari institusi Polri, tidak ada label Polri, kop surat Polri, dan sebagainya," ujar Boy.

Sementara di tempat terpisah, pengacara Susno, Fredrich Yunadi mengatakan telah mengirim surat ke Kejaksaan dan kepolisian. Surat tersebut menyatakan tidak dapat dilakukan eksekusi terhadap Susno, di mana jika dipaksakan kejaksaan akan terkena pidana.

Menurut Fredrich, menyampaikan apa yang dinyatakan pihak kepolisian kalau pihaknya yang membuat surat itu tidak benar. Ia sendiri menerima tembusan surat dari Divisi Hukum Mabes Polri ke Kejaksaan Agung agar tidak dilakukan eksekusi terhadap Susno Duadji.

"Saya ada copy-annya surat dari Mabes Polri selaku kuasa hukum Pak Susno. Kan kuasa hukumnya ada dua, dari kita dan dari Divisi Hukum Polri," ujar Fredrich.

Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji gagal di eksekusi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (24/4) lalu. Saat itu Susno tak berhasil dibawa tim kejaksaan dan justru dibawa ke Mapolda Jawa Barat. Rabu (24/4) malam, Susno meninggalkan Mapolda Jabar.

(slm/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads