"Ya justru ini kan masih dalam pencarian yah," ucap Wakil Jaksa Agung, Darmono di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Tanjung, Jakarta, Jumat (26/4/2013).
Darmono mengatakan, Susno kemungkinan berada di dua kota. Namun Kejagung belum bisa memastikan ada di kota mana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Jaksa akan berupaya melakukan eksekusi secepat mungkin. Darmono yakin eksekusi kedua bisa berjalan dengan lancar karena akan dibantu oleh pihak kepolisian.
"Kapolri kan sudah bilang akan membantu untuk eksekusi, jadi kita berharap mudah-mudahan dari komitmen kepolisian membantu kita, bisa terlaksana," ucap Darmono.
Terkait dengan, alasan kuasa hukum yang mengatakan Susno dibawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sehingga kejaksaan harus meminta izin dulu pada LPSK jika ingin mengeksusi. Darmono berpendapat alasan itu tidak tepat.
"Yang namanya LPSK kan perlindungan saksi dan korban. Loh korban apa saksi apa," ucap Darmono.
Susno mangkir dari eksekusi jaksa di rumahnya di Dago Bandung Rabu (24/4). Susno dieksekusi terkait putusan Mahkamah Agung yang memvonis pidana 3.5 tahun atas kasus korupsi pengamanan pilkada Jawa Barat 2008 dan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL).
(slm/ndr)