"Kami tidak tahu," jelas Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul kepada wartawan di Mapolres Bandung, Jalan Bhayangkara, Kabupaten Bandung, Jumat (26/4/2013).
Pada Rabu (24/4/2013) lalu, tim eksekutor dari Kejati DKI Jakarta yang dibantu Kejati Jabar dan Kejari Bandung berniat melakukan eksekusi atas putusan MA yang memvonis Susno 3,5 tahun penjara atas korupsi Pilkada Jabar 2008. Proses eksekusi berlangsung dramatis. Susno berontak lantaran menilai ekeskusi itu cacat hukum. Susno pun meminta perlindungan kepada Polda Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah jaksa dan eksekutor pulang dari Mapolda Jabar, 15 menit kemudian Pak Susno dan rombongan juga pulang. Informasinya kan Pa Susno langsung ke LPSK di Jakarta," tutur Martin.
Menurut Martin, pihaknya tidak memiliki kewenangan mencegah Susno waktu itu . "Kita tidak bisa menahan seorang tanpa alasan sebab yang ada. Eksekusi itu kan upaya paksa yang dilakukan lembaga lain. Jadi, kami tidak mengetahui di mana saat ini Pa Susno berada," tandas Martin.
(bbn/ern)