"Oh nggak belum," kata Basrief di kantor Kejari Jaksel di Jl Tanjung, Jakarta, Jumat (26/4/2013).
Namun Basrief memastikan bahwa Susno sudah dicegah ke luar negeri. "Dicekal itu sudah lama saya kira," tambahnya.
"Kalau eksekusi itu kan teknis, saya kira tidak ada hal lain yah lebih cepat lebih baik. Kita tetap mengupayakan eksekusi, itu saja musti yang kita urus," tutupnya.
Jaksa gagal mengeksekusi Susno atas vonis MA 3,5 tahun dalam kasus korupsi pengamaman Pilgub Jabar 2008. Jaksa beralasan Susno pada Rabu (24/4) dilindungi Polda Jabar.
(slm/ndr)











































