Kelima majelis hakim itu terdiri dari Djoko Sarwoko selaku ketua majelis dengan anggota Surya Jaya, M Askin, Sophian Natabaya, Leopad L Hutagalung dan M Askin. Dari lima hakim itu, dua hakim yaitu Djoko Sarwoko dan M Askin menghukum cucu pendiri Grup Astra, William Soeryadjaja, tersebut.
Djoko dan M Askin menilai Aditya dan terdakwa II Franciscus Dewana Darma Puspita telah mengubah susunan direksi sesuai AD/ART sehingga menimbulkan kerugian pada pengurus lama dan uang negara yang ditempatkan dalam perusahaan patungan dan berada dalam ruang lingkup hukum perdata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko dan Askin menilai kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan kesatu. Adapun dakwaan kedua tidak dapat diterima. Adapun dakwaan ketiga, dua hakim kasasi ini yakin keduanya terbukti melakukan pencucian uang yaitu transfer kepada pihak ketiga.
Majelis hakim juga menilai rapat RUPS bertentangan dengan hukum dan didaftarkan di Pengadilan Virginia untuk meminta pengesahan, seolah-olah tidak ada persoalan hakim.
"Upaya dari terdakwa untuk menutupi/menyelimuti perbuatan pidana dengan mengedepankan Pengadilan British Virgin Island," papar vonis yang diketok pada 20 November 2012.
Awalnya majelis hakim kasasi perkara nomor 444 K/PID.SUS/2011 hanya 3 orang. Saat itu 1 orang membebaskan dan 2 menghukum. Tetapi karena terjadi perbedaan pendapat maka majelis hakim ditambah 2 orang dan total menjadi 5 orang hakim.
Di tingkat akhir, suara Djoko dan M Askin kalah suara dengan 3 hakim lainnya. Sehingga Aditya dan Dewana pun lepas dari jeratan korupsi.
Aditya didudukkan di kursi pesakitan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait sengketa Blok Ramba. Sengketa bisnis ini melibatkan perusahaan Tristar Global Holding Corporation (TGHC), Elnusa Tristar Ramba Limited (ETRL) dan anak perusahaan Pertamina, Elnusa. JPU menuntut pidana Aditya 11 tahun penjara dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada 21 September 2010, PN Jakpus melepaskan Aditya karena tuduhan JPU tidak terbukti. Majelis hakim meyakini perbuatan terdakwa adalah perbuatan keperdataan karena berdasar perjanjian akta otentik dan telah diselesaikan di British Virgin Island.
(asp/nrl)