"Saya dapat informasi kasasinya ditolak," kata kuasa hukum Miranda, Andi Simangungsong kepada detikcom, Kamis (25/4/2013).
Perkara nomor 545 K/PID.SUS/2013 itu diadili oleh Artidjo Alkostar, M Askin dan hakim ad hoc MLU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Miranda. Dia tetap dihukum 3 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan banding No. 56/PID/TPK/2012/PT.DKI atas nama Miranda Swaray Goeltom tertanggal 13 Desember 2012, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Di Pengadilan Tipikor, majelis hakim menilai Miranda telah terbukti secara dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap mantan anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004 agar terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
(nvc/ahy)