MA Tolak Kasasi Miranda Gultom

MA Tolak Kasasi Miranda Gultom

- detikNews
Jumat, 26 Apr 2013 06:37 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Miranda Gultom. Alhasil, terpidana perkara suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) itu harus meringkuk di penjara selama 3 tahun.

"Saya dapat informasi kasasinya ditolak," kata kuasa hukum Miranda, Andi Simangungsong kepada detikcom, Kamis (25/4/2013).

Perkara nomor 545 K/PID.SUS/2013 itu diadili oleh Artidjo Alkostar, M Askin dan hakim ad hoc MLU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menunggu salinannya terlebih dahulu untuk mempelajari langkah hukum selanjutnya," lanjutnya.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Miranda. Dia tetap dihukum 3 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan banding No. 56/PID/TPK/2012/PT.DKI atas nama Miranda Swaray Goeltom tertanggal 13 Desember 2012, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Di Pengadilan Tipikor, majelis hakim menilai Miranda telah terbukti secara dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap mantan anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004 agar terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

(nvc/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads