KPK Periksa Deputi BI Soal Perubahan FPJP Bank Century

KPK Periksa Deputi BI Soal Perubahan FPJP Bank Century

- detikNews
Kamis, 25 Apr 2013 18:05 WIB
Halim Alamsyah (kiri).
Jakarta - Penyidik KPK memeriksa Deputi BI Halim Alamsyah sebagai saksi untuk Deputi Gubernur BI non-aktif, Budi Mulya, yang menjadi tersangka kasus Century. Halim ditanya pemberian Fasilitas Pemberian Pinjaman Jangka Pendek (FPJP).

"Saya ditanya mengenai proses perubahan FPJP, lalu ya seputar itulah," ujar Halim usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (25/4/2013).

Sewaktu FPJP digulirkan, Halim saat itu menjabat sebagai Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan. Sekarang dia menjadi Deputi Bidang Pengawasan BI, menggantikan Siti Chadijah, yang dianggap sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab secara hukum dalam kasus Century.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ditanya, kapasitasnya sebagai direktur," kata Halim.

Di dalam kasus Century, KPK telah menetapkan eks Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter, Budi Mulya sebagai tersangka. Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada tahun 2008 dan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal.

Mengenai FPJP ini, audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut, karena diduga merubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP Salah satunya dengan mengubah Peraturan Bank Indonesia No. 10/26/PBI/2008 tentang Persyaratan Pemberian FPJP, dari semula dengan CAR 8% menjadi CAR positif.

Pemberian pinjaman ke Bank Century bermula saat bank tersebut mengalami kesulitan likuiditas pada Oktober 2008. Manajemen Century mengirim surat kepada Bank Indonesia pada 30 Oktober 2008 untuk meminta fasilitas repo aset senilai Rp1 triliun. Namun, Bank Century tidak memenuhi syarat untuk mendapat FPJP karena masalah kesulitan likuiditas Century sudah mendasar akibat penarikan dana nasabah dalam jumlah besar secara terus-menerus.

(fjp/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads